Senin, 21 Desember 2009

Pemanfaatan Rawan Bencana Longsor


Pola pemanfaatan ruang kawasan lindung sangat mendukung pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana longsor. Bentuk pengendalian pemanfaatan ruang, baik pada bagian kawasan hulu maupun hilir, harus bersinergi satu sama lain, sebagai kesatuan paket kebijakan.
Tujuan kebijakan pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana longsor adalah:
1. Pengendalian ruang untuk pemanfaatan, yang sangat terkait dengan pola pengelolaan kawasan di sebelah hulu.
2. Meminimumkan korban jiwa dan harta benda, apabila terjadi bencana longsor.
Sedangkan sasaran yang diharapkan adalah tersedianya acuan bagi pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan yang mempunyai potensi atau rawan terhadap longsor.
Ketidaksesuaian antara RTRW dan pembangunan (pemanfaatan ruang), mempunyai kontribusi tinggi sebagai pemicu terjadinya longsor di suatu kawasan. Disamping itu ketetapan kawasan rawan bencana longsor sebagai kawasan lindung, tidak sepenuhnya dapat diterapkan di lapangan, mengingat adanya beberapa wilayah yang memanfaatkannya sebagai kawasan budi daya, sehingga terjadi ketidaksesuaian dalam pemanfaatan.
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
3 - 4
Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Rawan Bencana Longsor
(1) Penetapan tipologi kawasan;
(2) Penetapan zona tingkat kerawanan kawasan pada setiap tipologi;
(3) Mekanisme perijinan;
(4) Sosialisasi;
(5) Insentif dan Disinsentif;
(6) Penyusunan aspek pendukung untuk mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana longsor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar