Selasa, 08 Desember 2009


JAKARTA--Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta hingga September lalu mencatat 162 gedung melanggar penggunaan air tanah dalam.

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Kamis mengatakan 162 gedung yang melanggar itu terdiri dari 46 gedung industri, 11 hotel, delapan apartemen, 15 kantor, 12 perdagangan, 69 laundry, dan satu rumah sakit.

"Memang, dalam upaya mencegah, mengendalikan, serta mengkonservasi lingkungan, BPLHD DKI Jakarta terus melakukan razia penggunaan air tanah dalam, dan telah terjaring 162 gedung yang kedapatan melanggar," kata Ridwan di Jakarta. Rencana ke depan, lanjut Ridwan, BPLHD akan melakukan razia setiap minggunya bagi gedung-gedung yang menyalahi aturan.

Demi tertibnya penggunaan air tanah sehingga Jakarta tidak mengalami kekeringan selama musim kemarau, BPLHD terus menggencarkan razianya terhadap penggunaan air tanah tersebut. "Rencananya kami akan merazia 17 gedung yang setelah dilakukan pengecekan ternyata melakukan pelanggaran," ujarnya.

Diakuinya, target razia BPLHD ke depan adalah mal, perkantoran, apartemen, rumah sakit, dan industri. Razia tersebut pun direncanakan dilakukan secara rutin setiap minggunya.

"Rencananya setiap minggu kami akan mengadakan razia, biar perusahaan itu kapok. Karena masih banyak perusahaan-perusahaan yang melanggar, dan jumlahnya mencapai ribuan," katanya.

Selain itu, pihak BPLHD telah melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan. Beberapa perusahaan di antaranya terindikasi menggunakan air PAM dan air tanah nol, rusaknya meteran namun air masih mengalir, tidak seimbangnya limbah yang dikeluarkan, dan jumlah air yang digunakan, serta tidak adanya dokumen-dokumen laporan penggunaan air tanah.

"Kami sudah mencatat perusahaan mana yang melakukan permainan meteran air hingga tidak adanya laporan penggunaan air, padahal perusahaannya masih terus berjalan," katanya.

Menurut Ridwan, Undang-undang dan perda jelas telah mengatur tentang penggunaan air tanah dalam, namun pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran sehingga BPLDH akan terus melakukan razia demi tegaknya peraturan.

"Penertiban ini kita lakukan dalam rangka menegakkan peraturan yang ada. Sepanjang ada air PAM, seharusnya penggunaan air tanah hanya sebagai cadangan," kata Ridwan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Lingkungan Hidup dan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penggunaan air tanah dalam maksimal adalah pada kedalaman 100 meter, dan sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya adalah denda sejumlah Rp5 juta hingga Rp50 juta serta sanksi kurungan antara 30 hari hingga 180 hari. ant/pur